Mau Usaha Katering? Berikut Tipsnya

Salah satu ‘hobi yang dibayar’ atau ‘bisnis berasal dari hobi’ adalah bisnis katering. Usaha katering umumnya di mulai berasal dari seseorang yang hobi menyebabkan atau memproduksi masakan, mampu dikarenakan tersedia pesanan atau hanya cuman untuk masakin keluarganya. Hobi berikut mampu saja menjadi ladang bisnis dikarenakan bisnis katering kala ini termasuk tengah menjamur. Target market nya mampu ke perusahaan dan orang rumahan. Namun, bisnis tetaplah bisnis di mana untuk memulainya harus mengurus legalitas berwujud perizinan mengupayakan agar bisnis katering yang ditunaikan sah secara hukum atau legal. Bagaimana langkah memperoleh legalitas bisnis dan apa saja legalitas bisnis katering? KBLI untuk Katering Sebelum mengerti perizinan mengupayakan apa saja yang harus diurus, pahami lebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) daru bisnis katering. KBLI adalah kode untuk mengklasifikasikan aktivitas bisnis yang tersedia di Indonesia. Ada dua type KBLI yang mampu dipilih untuk bisnis katering, yaitu: KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)) KBLI ini untuk bisnis katering yang menyediakan jasa catering makanan atas kontrak perjanjian bersama dengan pelanggannya, wilayah ditentukan oleh pelanggan untuk event tertentu. Kelompok ini termasuk bisnis jasa makanan menjadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara lewat pesanan-pesanan dari: Kantor; Perayaan; Pesta; Seminar; Rapat; Dan sejenisnya Biasanya makanan saji diantar ke tempat-tempat yang disebut di atas disertai bersama dengan pramusajinya selama acara atau aktivitas berlangsung. KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu) KBLI ini untuk bisnis katering yang ditunaikan atas kontrak perjanjian bersama dengan pelanggan didalam periode kala tertentu. Kegiatan yang termasuk KBLI 56290, antara lain: Kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi); Jasa katering berdasarkan perjanjian di sarana olahraga dan sarana sejenis, layaknya kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah); Jasa katering atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga; dan/atau Jasa katering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan wilayah tambang, rumah sakit, dan jasa angkutan. Beda antara Jasa Boga Event Tertentu dan Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Mungkin Anda tetap bingung perbedaan antara ke dua KBLI tersebut. Adapun perbedaan antara keduanya sebagai berikut (Permenparekraf 4/2021) Usaha jasa boga event spesifik (KBLI 56210): Untuk skala bisnis mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar. Proses memasaknya di tempat usaha. Usaha penyediaan jasa boga periode spesifik (KBLI 56290): Untuk skala bisnis kecil, menengah, dan besar (usaha mikro tidak mampu punyai penyediaan jasa boga periode tertentu). Proses memasaknya mampu di tempat bisnis dan memasak di tempat pemesan. Perizinan Berusaha Usaha Katering Berdasarkan ke dua KBLI tersebut, keduanya termasuk kedalam tingkat risiko bisnis menengah tinggi. Sebagai informasi, kala ini pengurusan perizinan mengupayakan ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan berasal dari aktivitas bisnis yang dijalankan. Sehingga ke dua KBLI berikut punyai kewajiban mengurus perizinan mengupayakan yang sama, yakni (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021): Nomor Induk Berusaha (NIB); dan Sertifikat Standar, yang sudah diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait. Persyaratan Khusus bagi Pelaku Usaha Katering Kemudian sebagai bisnis katering termasuk harus punyai beberapa sertifikat berikut (Permenparekraf 4/2021: KBLI 56210 Sertifikat standar bisnis jasa boga event tertentu, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata. Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk mengendalikan segi risiko terjadinya kontaminasi pada makanan agar aman dikonsumsi. KBLI 56290 Sertifikat standar bisnis penyediaan jasa boga periode tertentu, yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata. Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk mengendalikan segi risiko terjadinya kontaminasi pada makanan agar aman dikonsumsi. Perizinan Khusus Usaha Katering (PB UMKU) Ada termasuk perizinan spesifik berwujud Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang termasuk harus diurus untuk menjalankan bisnis katering, yaitu: Sertifikat laik higiene sanitasi – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara; atau Sertifikat laik higiene sanitasi – di wilayah. Kemudian untuk memperoleh sertifikat berikut tersedia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis katering, diantaranya: Persyaratan Administrasi, meliputi: Nama pengusaha. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum, dan sebagainya. Nama TPP. Alamat TPP. Jumlah penjamah pangan. Jumlah penjamah pangan punyai sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Persyaratan Teknis Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP. Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah tempat paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan Formulir inspeksi kebugaran lingkungan Pilih keliru satu, yakni Jasa Boga/Katering. Persyaratan perpanjangan: Sertifikat laik higiene sehat yang tetap berlaku. Sementara itu, pelaku bisnis termasuk punyai beberapa kewajiban berikut, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal): Standar laik higiene sanitasi; Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP; Sertifikat penjamah pakan; dan Melakukan self-assessment/penilaian mandiri bersama dengan rapor yang cocok bersama dengan type TPP-nya.  

Related Posts